BORNEONEWS, Sampit - Bertahun-tahun PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WKYI) anak perusahaan Makin Grup diduga melakukan penggarapan kawasan hutan untuk penanaman kebun kelapa sawitnya.
Penggarapan yang dilakukan sejak 8 tahun silam ini setidaknya terjadi di areal yang sedang bermasalah dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Cempaga Perkasa sekitar 704 hektare tersebut.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kotim, Rodi Kamislam menyebut, areal yang kini ditanami PT WYKI itu merupakan kawasan hutan sebelumnya.
Penggarapan itu belum mengantongi izin pelepasan kawasan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Areal tersebut masuk kawasan hutan sebenarnya, tapi dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja bisa diberikan dispensasi tidak mengedepankan sanksi pidana, tapi mereka akan membayar denda atas perhitungan dari KLHK sebagaimana Pasal 110 B,” kata Rodi, didampaingi Kabag Ekonomi Bahalap E, Senin, 8 November 2021.
--page
Rodi menyebutkan PT WYKI kala itu memang menyampaikan mereka sudah mengurus pelepasan kawasan di KLHK namun sampai sekarang proses itu belum jelas sampai di mana.
"Pemerintah daerah tidak menerima pemberitahuan proses tersebut. Saat ini PT WYKI ini sedang menempuh di PP Nomor 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kehutanan,” tugasnya. (NACO/B-6)









