PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Dalam Negeri Menerbitkan Instruksi Nomor 58/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19).

Instruksi terbaru ini berlaku di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan instruksi tersebut untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) ada beberapa kabupaten yang masih menerapkan PPKM Level 3. Meski begitu, tercatat sejumlah kabupaten telah ditetapkan menjadi PPKM level 2 hingga level 1.

Level 1 berlaku di Kabupaten Pulang Pisau. Sementara Level 2 yaitu di Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara, Lamandau, Murung Raya, Seruyan, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.

Sedangkan Level 3 masih berlaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Katingan.

--page

Instruksi Menteri ini mulai berlaku 9 November sampai 22 November 2021. Dengan berlakunya aturan tersebut, Gubernur, Wali Kota dan Bupati diminta meningkatkan 3T yakni testing, tracing dan treatment.

Testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan kurang dari lima persen terhadap suspek dan kontak dari kasus konfirmasi.

Sementara Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat dan setelah diidentifikasi harus segera diperiksa.

Upaya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Disarankan hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. (HENDRI/B-5)