BORNEONEWS, Sampit - Dua pria berinisial JM (44) dan RBH (39) ditangkap jajaran Polsek Mentaya Hulu, karena telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Keduanya kepergok sedang memanen sawit milik perusahaan oleh satpam, sehingga langsung ditangkap dan diserahkan kepada kami," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, Selasa, 09 November 2021.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku pada siang hari. Saat itu, satpam sedang melakukan patroli lahan di sekitar akses Jalan Eks Sarpatim.
Saat itu, melihat ada bekas jalan di sekitar lokasi. Sehingga, iapun mengecek ke bagian tepi parit dan melihat ada tumpukan buah sawit.
Di sekitar lokasi juga salah seorang pria sedang mengangkut atau memikul buah sawit menggunakan keranjang. Mereka bukan merupakan karyawan perusahaan.
--page
Sehingga, keduanya ditangkap oleh pihak satpam. Dan diserahkan kepada aparat kepolisian, bersama barang bukti berupa 191 jenjang buah sawit denhan berat 1.340 kilogram, 2 buah tojok, dan 1 buah keranjang.
"Akibat perbuatan kedua pria tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 4.020.000," terang Suwardi. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









