BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam waktu satu hari, Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 10 pelaku pencuri buah sawit, berdasarkan empat laporan polisi dari perusahaan PT.GSDI-GDYM, Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, bahwa pihaknya menerima beberapa laporan pencurian buah sawit, dan mengamankan para tersangka, pada Minggu, 7 November 2021.
"Semua laporan pencurian kami terima dari pihak manajemen PT.GSDI-GDYM. Diketahui, para pelaku ini mencuri buah sawit di kebun milik perusahaan tersebut," kata Ipda Agung Sugiharto saat dikonfirmasi, pada Selasa, 9 November 2021.
Lanjutnya, disampaikan secara singkat, bahwa para pelaku ini melakukan aksinya ditempat yang berbeda dan juga dalam waktu yang berbeda. Rata - rata para pelaku melakukan aksinya dimulai sejak tengah malam hingga subuh.
"Jadi komplotan pelaku pencurian yang kita amankan ini berbeda kelompok. Adapaun 4 kelompok ini melakukan pencuriannya pada malam hari, jadi sekitar mulai sekitar pukul 00.00 WIB, ada juga pukul 04.00 WIB, dan mengangkut buah sawitnya menggunakan mobil pick up," jelasnya.
Berdasarkan laporan pertama, pencurian dilakukan oleh SRN (40) Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta dan kawan - kawannya. Mereka mengangkut sebanyak 76 buah janjang buah sawit, dengan menggunakan Mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam tanpa Plat nomor, di blok 8/11 afdeling Carly PT. GSYM.
--page
Laporan kedua, pencurian dilakukan oleh SRD (28) warga Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta dan kawan - kawannya. Mereka mengangkut sebanyak 116 janjang buah sawit, di blok 10 / 10 A afdeling Carly PT. GSYM, dengan menggunakan 3 unit mobil diantaranya, mobil Pick Up Mitsubishi T120 SS warna hitam tanpa Nopol, mobil Pick Up Suzuki Granmax warna hitam tanpa Nopol dan mobil Pick Up Suzuki Mega Carry warna hitam dop tanpa nopol.
Selanjutnya laporan ke tiga, diketahui tersangka FTR (38) warga dusun Dusun Panopat, Kelurahan Pangkut, Arut Utara bersama dengan kawan - kawannya, telah mengangkut buah sawit milik perusahaan tanpa izin, dari blok 8 / 11 afdeling Carly PT. GSYM, sebanyak 91 janjang buah sawit, dengan menggunakan mobil Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol.
Kemudian, laporan keempat dengan pelaku inisal SRD (39) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, bersama kawan - kawannya, telah mengangkut buah tanpa izin sebanyak 76 janjang buah sawit, dengan menggunakan Pick Up Granmax warna hitam tanpa Nopol, dari Afdeling Echo PT. GSYM.
"Pengamanan para tersangka dilakukan oleh security kebun dengan beruntun, awalnya diamankan pelaku dengan menggunakan satu mobil, kedua melintas lagi menggunakan tiga mobil, ketiga melintas lagi menggunakan satu mobil dan keempat satu mobil. Jadi ada sekitar 6 mobil dan 10 tersangka yang kita amankan," jelas Kapolsek.
Adapun total kerugian yang dialami dari pihak perusahaan dari empat laporan tersebut sebanyak, Rp 26.180.000. Atas perkara tindak pidana 'pencurian dengan pemberatan' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana. Maka para tersangka terancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (DANANG/B-5)









