KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas.

"Kami sudah mempersiapkan tindak lanjut ke depan di minggu ini, kami sudah menyusun saksi-saksi yang akan dipanggil kembali," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo melalui Kasi Pidsus Kiki Indrawan kepada wartawan, Selasa, 9 November 2021.

Mudah-mudahan, lanjut dia, dalam beberapa waktu ke depan bisa menyelesaikan apa yang sudah diamanahkan oleh pimpinan untuk menyelesaikan perkara tersebut.

"Kami upayakan secepatnya perkara ini terang, dalam arti kata memberikan suatu jawaban baik dari kualitas dalam penanganan perkara ini," ucapnya.

Saat ditanya terkait dengan penetapan tersangka, Kasi Pidsus yang baru menjabat 3 minggu ini menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

--page

"Kami masih akan menggali lagi lebih jauh terkait dengan perbuatan melawan hukum terhadap oknum di KPU tersebut," jelasnya.

Dia menyebut, minggu depan, rencananya sesuai petunjuk pimpinan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap beberapa saksi.

"Mudah-mudahan dengan diperiksanya saksi nanti akan membuat perkara ini terang dan kami bisa menentukan langkah kami ke depan. Untuk saksi ada dari pihak ketiga dan internal juga akan ada diperiksa, khususnya dari Pokja," tuturnya.

"Karena kami melihat dari awal sudah ada perbuatan dari oknum di KPU tersebut yang kami anggap itu merupakan perbuatan melawan hukun dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

Pada berita sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Rabu, 6 Oktober 2021.

--page


Setelah kurang lebih 1 jam setengah, para penyidik melakukan penggeledahan di ruang Sekretaris KPU, ruang bendahara dan aula. Mereka lalu membawa dan mengamankan puluhan boks dan 1 buah koper warna hitam berisikan dokumen.

"Penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapat dokumen-dokumen yang terkait pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum KPU Kapuas karena sementara ini, memang belum ada penetapan tersangka," kata Kajari Kapuas Arif Raharjo melalui Kasi Pidsus kala itu. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)