BORNEONEWS, Sampit - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran untuk program tahun 20222 mendatang.
Program ini disampaikan Pemkab Kotim kepada DPRD Kotim melalui Bapemperda untuk dijadikan sebagai program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menyebutkan, rancangan peraturan penyelenggaraan perparkiran di Kotawaringin Timur mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 19/2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Peraturan daerah inilah yang diusulkan diubah untuk disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Dinas Perhubungan mengutamakan pertimbangan kelancaran dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam hal penyelenggaraan perparkiran.
"Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam penetapan zona-zona parkir, tapi muatannya ini lebih kepada revisi," tukasnya, Selasa, 9 November 2021.
--page
Handoyo menyebutkan, raperda itu usulan dari eksekutif. Terkait apakah nanti disetujui maka akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD untuk disampaikan Bapemperda.
Dikatakan Handoyo, saat ini, ada Peraturan Bupati Nomor 46/2011 berkaitan zona parkir. Ada 36 zona parkir. Ada yang potensi dan ada pula tidak. Revisi diusulkan karena akan ada zona yang digabungkan, serta pertimbangan lain
Handoyo meminta Dinas Perhubungan mempersiapkan secara matang draf perubahan peraturan daerah tersebut. Selanjutnya, naskahnya diserahkan lebih awal, minimal satu pekan sebelum rapat pembahasan sehingga cukup waktu bagi Bapemperda mempelajarinya. (NACO/B-7)









