BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak mendorong Pemprov Kalteng bersama dengan lembanga yang membidangi hukum agar menginisiasi Perda perlindungan hukum untuk masyarakat kurang mampu.
Dikatakannya, memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu sangat penting, dan menjadi salah satu yang harus diperhatikan pemerintah terkait persamaan hak.
"Keberadaan Perda bantuan hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat di Kalteng, khususnya bagi masyarakat kecil. Selain itu, masyarakat kerap mengharapkan kepada pemerintah supaya bisa membuat regulasi tersebut," ujarnya, Selasa, 9 November 2021.
Dia menjelaskan tentunya dalam regulasi tersebut harus dituangkan pemberian mendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu yang tersangkut hukum. Kemudian dalam aturan itu juga mengedepankan asas semua sama dihadapan hukum.
"Sampai saat ini kita masih belum memiliki Perda bantuan hukum. Padahal Perda ini akan sangat bermanfaat khususnya bagi masyarakat terutama yang kurang mampu," tuturnya.
--page
Dia menerangkan bila Perda itu dapat benar-benar dibentuk dan terwujud maka akan berdampak positif terhadap berbagai hal, khususnya bagi edukasi hukum dan memberikan pemahaman tentang aturan yang benar bagi semua elemen masyarakat.
"Kita mencontohkan, ketika ada masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum, perda ini akan memberikan bantuan hukum gratis, selain itu juga mengakomodir biaya pendampingan jasa hukum, memberikan edukasi hukum dan banyak lagi hal positif lainnya," bebernya.
Sehingga nantinya masyarakat yang tersangkut hukum, selain mendapatkan hak yakni kedudukannya sama dihadapan hukum, tentu akan mengerti pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan.
"Karena selama ini yang kerap terjadi, masyarakat kecil merasa dikriminalisasi, merasa tidak dipedulikan dan merasa hukum itu tumpul ke bawah," tuturnya.
"Jadi selain memberikan bantuan hukum, namun juga memberikan pemahaman yang benar, sehingga tidak ada persepsi negatif ditengah masyarakat," pungkasnya. (DONNY D/B-6)









