SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Samiran (33) mengangkut CPO milik PT Agro Bukit  yang seharusnya diantar ke bulking di pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, namun oleh tersangka dijual kepada seorang pengepul di gudang yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Sampit.

Perbuatan tersangka dilakukannya berawal saat tersangka masuk ke Mill PKS PT Agro Bukit dengan menggunakan truk tangki Hino Dutro dengan nomor polisi KH 9062 P melakukan timbangan kendaraan kosong.

Setelah itu tersangka menuju tandon pengisian CPO mendatangi petugas operator Tony Haryanto (berkas terpisah).

"Apakah pada hari ini kita melakukan penjualan minyak CPO perusahaan, kata saya waktu itu kepada Tony," terang tersangka saat pelimpahan berkas tahap II.

Setelah dipastikan  oleh Tony bahwa stok banyak, truk diisikan, dan Samiran keluar dari Mill membawa CPO tersebut, kemudian oleh Tony diberikan tiket quantitas dan nota timbang usai penimbangan dengan nomor tiket 000753884.

--page

Setelah selesai tersangka menuju bulking PT Agro Bukit, akan tetapi sesampainya di Jalan Jenderal Sudirman Km 12, tersangka menghubungi seseorang yang biasanya membeli CPO yang diketahui bernama Putra.

Tersangka diarahkan Putra untuk mengantar CPO itu ke lingkar utara di gudang miliknya. Mereka sepakat CPO sebanyak 6.410 liter itu dijual sebesar Rp 15 juta.

Agar tidak diketahui tersangka kembali lagi ke Mill PKS untuk mengisi CPO dengan replas yang ada, tanpa melewati timbangan kendaraan, saat berhasil mengisi dan berencana akan membawa CPO itu ke bulking, truk yang dikemudikannya ada masalah.

Hingga satpam setempat curiga, dan perbuatan tersangka diketahui, kepada petugas tersangka mengakui terus terang perbuatannya telah menjual CPO.

Rencananya uang hasil penjualan CPO itu akan dibagi, di mana terdakwa dan Tony masing-masing akan mendapatkan bagian Rp 4 juta sementara sisanya akan dibagi oleh Subian dan Akbar.

--page

Data yang diperoleh Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 14.30 Wib di Mill PKS PT Agro Bukit, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)