SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tidak tanggung-tanggung Samiran (33) mengaku sudah 9 kali menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Adapun modusnya, tersangka bekerjasama dengan pihak operartor pengisian atau petugas di pabrik Tony Haryanto (berkas terpisah), hingga perbuatan itu dengan lancar dilakukannya, dan sudah banyak kerugian yang dialami perusahaan baru terbongkar.

Pengakuan tersangka, penggelapan itu dilakukan pada Mei 2021 sebanyak 2 kali menggelapakan CPO perusahaan. Kemudian Juni 2021 sebanyak 2 kali, Juli 2021 sebanyak 2 kali, Agustus 2021 1 kali, dan September 2021 sebanyak 2 kali.

Di mana semua itu dijual kepada Putra yang memiliki gudang di Jalan Lingkar Utara atau Jalan Soekarno, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari 9 kali penjualan itu sebanyak 8 kali masing-masing dijual dengan harga Rp 15 juta, dan sekali dengan harga Rp 4 juta.

--page

"Yang bulan Agustus saya jual Rp 4 juta,  karena muatannya hanya 2.000 Kg," tukasnya.

Sementara itu yang 8 kali itu beratnya mencapai 6.410 kilogram, agar tidak diketahui tersangka kerjasama dengan Tony Haryanto petugas di Mill PKS PT Agro Bukit yang juga ikut menikmati uang hasil penggelapan CPO itu,

Usai menjual CPO itu tersangka mengisinya lagi agar tidak diketahui, akan tetapi tidak melewati jembatan timbang, pengisian kedua itu baru diantar ke Bulking di Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau perbuatan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 14.30 Wib di Mill PKS PT Agro Bukit, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur saat tersangka usai mengisi CPO dan berencana menuju Bulking, namun truknya bermasalah dari itu diketahui oleh sekuriti yang curiga dengan perbuatannya itu. (NACO/B-5)