BORNEONEWS, Sampit - Tony Hariyanto mengaku bekerjasama dengan Samiran sopir truk CPO untuk menggelapkan CPO milik PT Agro Bukit, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya bertugas sebagai operator pengisian CPO di perusahaan," kata tersangka.
Adapun perbuatan itu menurut tersangka dilakukan dengan cara Samiran mengisi CPO, di mana keduanya bersepakat akan menjual CPO itu.
Agar tidak diketahui Samiran kembali lagi mengisi untuk menutupi CPO yang sudah terjual tersebut melalui tersangka Tony.
Saat perbuatan Samiran diketahui, akhirnya terbongkar kalau Tony ikut membantunya dan Tony terus terang mengakui perbuatannya tersebut.
--page
Warga Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Tunas Muda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini dibidik denhan Pasal 374 KUHP Jo PAsal 56 KUHP.
Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali. (NACO/B-5)









