SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tony Hariyanto mengaku penggelapan CPO yang dilakukannya atas ide sopir truk CPO Samiran. Tersangka tertarik dan bersepakat hingga berhasil 9 kali melakukan penggelapan CPO.

"Saya kerja di perusahaan dapat gaji per bulan Rp 4 juta," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka, Samiran ada mendatanginya, yang keseharianya bekerja sebagai operator pengisian CPO, mengajak kerjasama.

Di mana Samiran menyebutkan pengisian pertama akan dijual dan hasilnya dibagi bersama, saat istirahat truk diisi lagi, agar tidak diketahui.

Tanpa berpikir panjang tersangka menyetujuinya dan keduanya memulai kejahatannya itu sejak Mei 2021. 

--page

Kepada jaksa tersangka mengaku menyesal atas apa yang sudah diperbuatanya tersebut, bahkan akibat olahnya itu juga, dirinya harus diberhentikan dari pekerjaannya tersebut.

Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau perbuatan tersebut dilakukan tersangka dari Mei 2021 hingga 18 September 2021 sebanyak 9 kali. (NACO/B-5)