BORNEONEWS, Palangka Raya - Riyan Andika, terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu mengakui tergiur menjadi kurir sabu karena dijanjikan akan diberi upah.
"Setiap saya mengambil sabu, saya akan mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu," kata terdakwa pada saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 10 November 2021.
Terdakwa menuturkan yang memerintah dirinya untuk mengambil sabu tersebut seseorang bernama Amat yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Terkait berapa harga dan berat sebut tersebut dirinya tidak mengetahui.
"Saya tidak mengetahui kalau berat dan berapa banyak sabu itu. Karena saat itu saya hanya bertugas untuk mengambil saja," ungkapnya.
Dalam kasus ini terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Panenga Induk, Kelurahan Kereng Bangkira, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
--page
Pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 2,52 gram, 1 unit Hp Oppo F5 warna merah hitam, 1 lembar plastik kresek warna kuning dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna merah dengan Nopol KH 3788 TW.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-5)









