PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Elian Kenendra pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana percobaan pencurian dengan kekerasan, pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya. Rabu, 10 November 2021.

Jaksa menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, terdakwa Elian Kenendra pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ucap JPU Nona Vera.

Dalam surat dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula ketika terdakwa Elian pada Kamis 19 Agustus pukul 04.00 WIB berniat mencuri di perumahan Citra Jalan RTA Milono Km 4,5.

Terdakwa mengajak saksi berinisial Ka, namun ia menolak dan sempat membujuk terdakwa untuk membatalkan niatnya. Ka mengantarkan terdakwa ke tempat tujuannya kemudian pulang.

--page

Selanjutnya, terdakwa memanjat pagar rumah naik ke atas kanopi menuju belakang rumah dan bersembunyi di atas tower air sembari menunggu pemilik rumah pergi.

Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa mendengar suara mobil pemilik rumah pergi kemudian turun sekitar pukul 08.45 WIB dan masuk melalui pintu rumah belakang yang tidak dikunci.

Saat masuk, terdakwa melihat saksi berinisial De sedang menyapu. Terdakwa lalu mengeluarkan pisau yang dibawanya dan menodong saksi De sambil berkata “diam jangan bergerak”.

Namun saat itu, De terkejut sambil berteriak. Terdakwa berusaha untuk membekap mulut De, tetapi suara teriakan tersebut terdengar anaknya dan datang melihat.

Anaknya itu lari keluar rumah untuk meminta tolong. Melihat hal tersebut, terdakwa panik dan melarikan diri hingga akhirnya dikejar warga, ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian. (APRIANDO/B-7)