BORNEONEWS, Palangka Raya - Gary Sapriono Alias Gary mengatakan, dirinya membawa senjata tajam jenis belati hanya untuk melindungi diri dari kemungkinan kejahatan.
"Hanya untuk menjaga diri yang mulia," ungkap terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 10 November 2021.
Berawal pada Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Samapta Polda Kalteng sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin di daerah lapangan olahraga umum Stadion Mantikei, Kota Palangka Raya. Saat itu, petugas melihat seseorang yang mencurigakan.
Karena melihat ada petugas kepolisian yang sedang melaksanakan patroli, terdakwa langsung memutarbalikan motornya dan tancap gas untuk kabur.
Melihat terdakwa kabur, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan terdakwa di Komplek Flamboyan Bawah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
--page
Saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, ditemukan 1 senjata tajam jenis belati terbuat dari besi dengan gagang warna putih terbuat dari bahan plastik tanpa sarung disimpan di dalam jok motornya.
Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (NOPRI/B-7)









