BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas K menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan kearsipan dan pengelolaan arsip di lingkungan pemkab setempat pada Rabu, 10 November 2021.
Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Komari mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman terkait dengan tata kelola kearsipan di lingkungan Pemkab, dan dasar hukum demi penyelenggaraan kearsipan sehingga adanya keseragaman serta memberikan gambaran dalam penataan kearsipan.
“Yang mana tujuan dalam kegiatan ini nantinya sebagai dasar untuk mengikuti bimbingan teknis disiplin Aplikasi E-Arsip Terintegrasi (Srikandi) yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang,” kata Komari seusai kegiatan.
Kegiatan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 10 - 11 November 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang terdiri dari pengelola arsip perangkat daerah, sekretariat daerah, kecamatan, kelurahan, desa dan bidang perpustakaan dengan narasumber dari Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas dan Plt. Kepala Seksi Perawatan Bahan Perpustakaan.
Sebelumnya, dijelaskannya bahwa penyelenggaraan kearsipan di Lembaga Negara dan pemerintah daerah harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional/daerah yang komprehensif dan terpadu.
--page
Hal untuk menghadapi tantangan globalisasi maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara/pemerintah yang baik dan bersih.
Adapun kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I. Gaman yang dihadiri oleh Kepala Disarpustaka Komari dan Sekretaris Inspektorat Kapuas Bambang Sumarsono. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









