BORNEONEWS, Buntok – Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021. Hal tersebut disampaikan Plt kepala UPTPPD Samsat Barsel, Ferrary H Djala, Rabu, 10 November 2021.
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 18 Tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng seyogyanya berakhir pada 25 Oktober 2021.
“Namun ada kebijakan Gubernur Kalteng untuk tetap memberikan insentif kepada masyarakat. Jadi Pergub 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor diperpanjang sampai 30 November 2021,” kata Ferrary H Djala.
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat Barsel agar manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan hingga 30 November mendatang.
Ia menyampaikan sampai saat ini penghapusan denda untuk BBN-KB 2 sebanyak 33 unit kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 37 unit.
--page
“Total PKB diterima sebanyak Rp 78.772.100 dan Pajak Kendaraan Bermotor di hapus Rp 55.292.500,” beber dia. (URIUTU DJAPER/B-7)









