BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca berubahnya aturan perjalanan domestik untuk seluruh moda transportasi ternyata juga turut berpengaruh pada jumlah penumpang angkutan laut yang berangkat nelalui pelabuhan Panglima Utar, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Manager Lapangan PT DLU Cabang Kumai, Firman Dandy, 10 November 2021 menjelaskan perbandingan jumlah penumpang sebelum dan sesudah aturan perjalanan diubah oleh Kementerian Perhubungan.
"Saat aturan wajib PCR diterapkan, rata-rata jumlah penumpang berkisar antara 25 - 40 persen dari kapasitas kapal. Kemudian setelah aturan dilonggarkan, dan diperbolehkan menggunakan antigen bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan 2 kali vaksin, terjadi peningkatan sekitar 70 - 80 persen dari kapasitas penumpang kapal," jelasnya.
Firman mencontohkan untuk keberangkatan kapal hari ini yaitu KM Dharma Rucitra 9 tujuan Kumai - Semarang penumpang mencapai 90 persen dari kapasitas.
"Kapasitas penumpang kapal 450 orang. Artinya dengan adanya kelonggaran persyaratan perjalanan, masyarakat juga tidak terlalu dibebani lagi persyaratan sertifikat PCR yang menambah biaya perjalanan mereka. Hal inilah yang membuat jumlah penumpang kembali mengalami peningkatan," jelasnya.
--page
Diberitakan, warga yang melakukan perjalanan disemua moda transportasi saat ini dapat menggunakan surat keterangan hasil rapid test antigen dengan pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Walau demikian aturan ini bisa terpenuhi bila penumpang tersebut telah menerima 2 kali vaksinasi covid-19.
Sedangkan penumpang yang baru atau masih mendapatkan vaksin dosis pertama tetap wajib menunjukan hasil negatif test RT-PCR. (WAHYU KRIDA/B-6)









