BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau LP Narkotika Kelas 2 A Kasongan, Ahmad Hardi mengatakan hingga bulan November 2021 ini warga binaan atau narapidana yang sudah bebas menjalani hukuman sebanyak 90 orang.
"Dari data per 1 Januari 2021 sampai dengan 10 November 2021 hari ini jumlah narapidana di LP Narkotika Kelas 2 A Kasongan yang sudah bebas swbanyak 90 orang," kata Ahmad Hardi, Kamis, 11 November 2021.
Narapidana yang sudah bebas itu sebelumnya menjalani hukuman di LP Narkotika Kasongan dengan vonis berbeda.
Ahmad Hardi mengatakan jumlah napi yang bakal bebas hingga 31 Desember 2021 mendatang diperkirakan bertambah.
Namun pihaknya masih belum merinci jumlah pastinya. "Kalau sampai akhir tahun 2021 ini dimungkinkan akan ada lagi warga binaan yang bakal bebas," katanya.
--page
Menurutmya, saat ini jumlah warga binaan di LP Narkotika Kelas 2 A Kasongan sebanyak 584 orang.
Rinciannya tahanan sebanyak 19 orang dan narapidana atau napi berjumlah 565 orang.
Ahmad Hardi mengimbau kepada warga binaan agar tidak lagi menggunakan atau megedarkan narkoba.
Hari ini, kata dia petugas dan warga binaan dites urine untuk mengetahui apakah mereka menggunakan narkoba atau tidak.
Tes urine ini bekerja sama dengan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Ahmad Hardi berharap semua warga binaan tidak lagi menggunakan narkoba, sehingga mereka nantinya saat vonis bebas keluar dari penjara sudah tidak lagi melakukan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. (ABDUL GOFUR/B-5)









