PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sejumlah kendala dihadapi dalam pengurusan izin secara elektronik berbasis resiko. Tidak hanya dirasakan para pelaku usaha, tapi juga pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Murung Raya (Mura).

Perihal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Mura, M Iswanda Rizani bahwa sejak menerapkan aplikasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), ada beberapa masalah salah satunya tidak terbaca pada sistem pengurusan perizinan secara mandiri oleh daerah.

"Banyak dari data pelaku usaha yang tidak kami ketahui jumlahnya yang sudah memiliki izin melalui akses aplikasi OSS RBA tersebut dan perihal ini sudah kami sampaikan ke pusat, karena setahu kami untuk di daerah kita klasifikasi pelaku usaha ada dari UMK," ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 11 November 2021. 

Tidak hanya itu, dengan tidak diketahui para pelaku usaha yang belum memiliki izin terutama UMK juga menjadi kesulitan pihaknya dalam memberikan arahan maupun menjelaskan terkait pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA.

"Memang untuk pengurusan yang berada di tingkat kabupaten agak berkurang dan yang terdata pada OSS RBA juga tidak kami ketahui, karena data perizinan hanya bisa diakses oleh pusat saja," tambahnya.

--page

Dia menambahkan, semua pelaku usaha memang wajib melakukan input data melalui sistem OSS RBA. Selama ini, pelaku usaha masih banyak yang bingung menginput melalui OSS RBA. Sistem OSS-RBA ini masih tahap pengembangan dan terus disempurnakan, sehingga pengurus perizinan di Mura dianggap berkurang. (MAGANG2/B-7)