SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit memberikan ruang layanan pojok edukasi anti korupsi (Pedati). Itu dilakukan dalam upaya pembangunan Zona Integritas di mana Pengadilan Negeri Sampit telah ditetapkan sebagai Unit Kerja yang berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Maka dari itu dalam rangka aktualisasi dan mempertahankan predikat tersebut perlu mengimplementasikan secara berkesinambungan Wilayah Bebas dari Korupsi.

Salah satunya dengan memberi pelayanan terhadap masyarakat atau pengguna peradilan dengan membuat inovasi berupa Pojok Edukasi Anti korupsi yang memberikan layanan berupa informasi baik berupa buku-buku bacaan, infografis dan visualisasi tentang edukasi Anti Korupsi.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KPPN Sampit yang sebelumnya melalui Timnya telah memberikan Penyuluhan Anti Korupsi di Pengadilan Negeri Sampit dan kepada Sekretaris Pengadilan Negeri Sampit Muhammad Noor, sebagai supporting unit yang telah mereplikasi melalui penyediaan sarana dan prasarana berupa Pojok Edukasi Anti Korupsi yang merupakan implementasi secara berkesinambungan dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kemenpan RB yang diperoleh pada tahun 2019.

"Harapan kita agar kita terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pengguna pengadilan," katanya, Kamis, 11 November 2021.

Acara itu juga dihadiri poleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit Abas Ashar, didampingi Petugas Penyuluh Anti Korupsi Hotmanuel Sutiman T yang merupakan pegawai KPPN Sampit yang telah memiliki sertifikasi kompeten sebagai Penyuluh Anti Korupsi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKa

--page

Dalam sambutannya Kepala Kantor KPPN Sampit menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya karena Pengadilan Negeri Sampit telah mereplikasi inovasi Layanan Penyuluhan Anti Korupsi (Lapak) melalui Pojok Edukasi Anti Korupsi (Pedati).

Di mana kata dia inj merupakan bentuk sinergi antara KPPN Sampit dan Pengadilan Negeri Sampit untuk saling memberikan dukungan dalam pembangunan Zona Integritas antar unit kerja dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM).

Pojok Edukasi Anti Korupsi (PEDATI) diresmikan dengan dilakukannya pengguntingan pita secara bersamaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit dengan Kepala Kantor Perbendaharaan Sampit, kemudian dilanjutkan dengan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Sampit dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sampit tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Penyuluhan Anti Korupsi. (NACO/B-11)