PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ukerius Hindu, mantan Direktur PDAM kabupaten Murung Raya pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara tindak pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun denda 50 Juta subsider 1 bulan penjara," ucap JPU Suyanto saat membacakan amar tuntutannya pada sidang yang dipimpin majelis hakim Alfon di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis 11 November 2021

Kuasa hukum terdakwa, Darius Hindu mengatakan tuntutan dari jaksa dinilai sangat berat, karena dana representatif yang didakwakan kepada Ukerius tersebut telah dikembalikan.

"Tuntutan dari JPU ini kami anggap sangat berat dan terdakwa sudah  mengembalikan uang tersebut, dua tahun yang lalu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Darius menambahkan terdakwa tidak memahami prosedur pengembalian uang tersebut kepada negara sehingga uang tersebut mengendap di kas PDAM. "Kita akan ajukan pembelaan pada sidang berikutnya," ucapnya singkat.

--page

Ukerius Hindu merupakan mantan Direktur PDAM Murung Raya. Ia ditangkap hasil pengembangan dari kasus mantan Kasubag Keuangan dan Kas Murung Raya Merio yang telah divonis 3 tahun penjara.

Ukerius Hindu didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 50 juta sedangkan Merio merugikan keuangan negara sebesar 159 juta lebih. (APRIANDO/B-6)