PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis 11 November 2021

Tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng setelah berkas perkaranya di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Di depan Ketua Majelis Hakim Alfon, JPU Bangun Dwi Sugiartono mendakwa Hernadie telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.107.850.000. 

Terdakwa dalam perkara bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan H Asang Triasa selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang.

“Yakni dari Desa Tumbang Sanamang ke Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, sepanjang kurang lebih 43 kilo meter tahun anggaran 2020,” kata Bangun.

Dalam surat dakwaannya bangun menyebutkan Hernadie, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu memaksakan 11 Kepala Desa di wilayah tersebut untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBDesa 2020 masing-masing sebesar Rp 500 juta.

--page

“Memaksakan 11 Kades untuk mengalokasikan anggaran untuk pembuatan jalan tersebut,” kata Bangun didampingi Suhadi dan Siska Yulianita saat membacakan dakwaannya.

Terdakwa memaksa 11 kepala desa membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan H Asang Triasa yang ditunjuk sendiri oleh terdakwa untuk pelaksanaan pembuatan jalan.

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu H Asang Triasa. 

Akibat dari perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.107.850.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.

Hernadie dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (APRIANDO/B-6)