PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyampaikan realisasi penerimaan pajak di wilayah KalselTeng hingga 10 November 2021 yaitu sebesar Rp 11,90 triliun atau tumbuh 16,17 persen.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng menyebutkan, untuk wilayah Kalteng, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 4,5 triliun atau tumbuh 19,79 persen dengan sektor Pertambangan sebagai kontributor terbesar.

Hal itu disampaikan Tarmizi usai menggelar kegiatan Taxpayer Gathering II di Hotel Bahalap Palangka Raya, Kamis 11 November 2021. Kegiatan ini mengangkat tema “Bersatu Membangun Negeri, Pulihkan Ekonomi.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antara Kanwil DJP Kalselteng dan Wajib Pajak potensial di wilayah Kalteng. Seluruh rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan mengingat wilayah setempat masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Tarmizi memohon dukungan dalam rangka pencanangan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) untuk Kanwil DJP Kalselteng kepada seluruh pihak yang hadir di acara tersebut.

--page

Hal itu sebagaimana salah satu tujuan acara Taxpayer Gathering yaitu upaya pendekatan kepada Wajib Pajak. Dia juga memberikan paparan singkat terkait isu perpajakan terkini, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu ikhtiar bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju. Reformasi perpajakan ini selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang. (HENDRI/B-5)