BORNEONEWS, Sampit - Ari Wahyudi mencuri motor Nur Zakiah saat melintas di kediaman korban melihat sepeda motor itu kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut.
"Timbul niat saya megambilnya saat melihat kontaknya masih ada di motornya ," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tersebut.
Jumat, 12 November 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka itu dilakukannya pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 18.10 Win di Jalan H Ahmad RT 32 RW 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sepeda motor korban yang diambilnya itu jenis Yamaha NMax abu-abu denan nomor polii KH 6571 QD.
Adapun motor tersebut terparkir di pekarangan rumah korban, tersangka masuk ke dalam dengan membuka pintu pagar dan masuk ke dalam.
--page
Akibat kenekatannya itu pria yang banyak dipenuhi tatto di sejumlah bagian tubuhnya itu harus berurusan dengan hukum.
Warga Jalan Baamang I, RT 7 RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 362 Ayat (1) ke-3 KUHP. (NACO/B-5)









