BORNEONEWS, Puruk Cahu - Penarikan terhadap retribusi tambat labuh yang diterapkan oleh pihak Dinas Perhubungan melalui Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan atau LLASDP Murung Raya (Mura) mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang LLASDP Dinas Perhubungan Mura, Gutuk Gunawan. Dia menyebut, biaya retribusi tambat labuh kapal berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 untuk di perairan pedalaman.
"Sementara di Kabupaten Murung Raya rata-rata angkutan kapal berada di bawah 4000 metrik ton, sehingga biayanya retribusi berada di bawah Rp 4 juta atau dikenakan biaya Rp 1.5 juta per kapal," ungkapnya, Jumat, 12 November 2021.
Retribusi PAD yang mengalami peningkatan yang begitu signifikan pada tahun 2021 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang bersumber pada angkutan kapal atau tongkang yang melayani perusahaan batu bara.
"Sedangkan untuk tahun 2021 ini ada beberapa perusahaan yang sudah beroperasi dan produksi, sehingga menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD kita pada LLASDP terkait retribusi tambat labuh kapal," lanjut Gutuk Gunawan.
--page
Sejauh ini, setiap kapal maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya cukup disiplin dalam pembayaran retribusi tambat labuh kapal yang menjadi kewajiban para investor melalui sektor sungai di Kabupaten Murung Raya. (MAGANG2/B-7)









