PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun -  Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dishub Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Kalteng, bersama Subdenpom Pangkalan Bun, dan Satlantas Polres Kobar, menggelar penertiban Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang.

Kegiatan penertiban Over Dimensi dan Over Loading ini untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi atau tidak sesuai dimensi standar pabrik dan angkutan barang yang melebihi kapasitas atau beban muatan yang ditetapkan.

Sekretaris Dishub Kobar, Burhan menyampaikan sebelumnya pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi bersama Dishub Kalteng dan BPTD Wilayah XVI Kalteng terkait persiapan dan pemantapan kegiatan penertiban ODOL.

"Sebelum pelaksanaan penertiban ODOL yang dimotori oleh pemerintah provinsi melalui Dishub Kalteng, kami melakukan rapat untuk membahas strategi dan menetukan titik lokasi penertiban kendaraan angkutan barang," katanya.

Burhan menjelaskan jika penertiban kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Loading tersebut dilaksanakan selama 2 hari mulai Senin, 8 November dan Selasa, 9 November dengan lokasi berbeda sesuai rencana dan strategi giat penertiban yang dibahas saat rapat.

--page

"Pada hari pertama kegiatan penertiban kendaraan angkutan ODOL dilaksanakan di Kecamatan Kotawaringin Lama, kemudian dilanjutkan hari kedua dilaksanakan di Desa Bumi Harjo, KecamatanKuma," imbuhnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban kendaraan angkutan barang ODOL yang digelar selama 2 hari ini ditemukan banyak pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading serta pelanggaran administrasi kendaraan.

"Ada beberapa pelanggaran yang kami yemuk, berupa tanda bukti lulus uji berkala kendaraan atau Kir yang palsu," pungkasnya. (DANANG/B-11)