BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terhadap PT Kumai Sentosa atas peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di areal konsesi perusahaan seluas 2.300 hektar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai ternyata ditolak oleh Mahkamah Agung RI.
Sehingga, putusan MA tersebut menguatkan hasil keputusan tingkat pertama yang memutus bebas PT KS oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun serta sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Kuasa Hukum PT Kumai Sentosa, Hasbi Simatupang, Sabtu, 13 November 2021 menyampaikan rasa syukurnya atas putusan Hakim MA karena telah memeriksa perkara sesuai dengan fakta hukum maupun fakta persidangan.
"Walau demikian, kami menyayangkan adanya media online yang membuat berita menyebut bahwa PT Kumai Sentosa adalah perusahaan sawit pembakar lahan seluas 2.600 hektare yang dibebaskan dari gugatan sebesar Rp 935 miliar," kata Hasbi Simatupang.
Pasalnya, menurut Hasbi Simatupang, pihaknya tidak dikonfirmasi terlebih dulu. Bahkan pihaknya sendiri juga belum menerima salinan resmi terkait putusan kasasi tersebut.
--page
"Kami menilai pemberitaan salah satu media itu sangat tendensius dan berpotensi menggiring opini publik, bahwa MA membebaskan pelaku kejahatan lingkungan, padahal, kami menilai sudah sewajarnya, PT Kumai Sentosa bebas dari jerat hukuman karena berdasarkan fakta-fakta persidangan," jelas Hasbi Simatupang.
Menurut Hasbi Simatupang, perusahaan justru korban yang pertama berusaha memadamkan api sebelum pihak lain berbuat.
"Berdasarkan fakta persidangan yang dimuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim pidana bahwa penyebab kebakaran adalah pihak luar dalam hal ini sumber api berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Api itu tidak bisa dipadamkan karena keterbatasan alat untuk memadamkan dan terkendal akses. Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi-saksi fakta yang dihadirkan," paparnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kobar, Timbul Mangasi mengatakan, karena sudah putusan MA, maka sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Sekarang masih ada kasus perdatanya dan sekarang masih berjalan. Semoga nanti hakim bisa memberikan putusan yang benar-benar adil," katanya. (TIM BORNEONEWS)









