TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Ahmad Janawi mengaku masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan ibadah umrah.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi membuka izin keberangkatan umrah untuk jemaah asal Indonesia.

"Kebijakan regulasi terkait dengan umrah kita masih menunggu surat dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah," ucapnya, Sabtu, 13 November 2021.p

Dia menjelaskan nanti setelah ada regulasi atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ditjen PHU RI terkait pelaksanaan umrah maka akan disampaikan ke semua travel perjalanan umrah.

Dalam umrah, PHU hanya memberikan surat rekomendasi bagi masyarakat yang ingin membuat paspor. Karena sesuai aturan masyarakat umum diluar TNI, Polri, dan ASN, harus melampirkan surat rekomendasi sebelum mengurus paspor ke Imigrasi.

--page

"Jadi, kami hanya menerbitkan surat rekomendasi bagi yang bersangkutan untuk pembuatan paspor ke Imigrasi," tandasnya. (BOLE MALO/B-11)