KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas menyediakan kontak pelayanan pengaduan bagi masyarakat.

Informasi atau aduan dari masyarakat, baik itu yang menemukan terjadinya pelanggaran ketertiban umum, menganggu ketentraman masyarakat serta terjadinya kebakaran dan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Sekertaris Satpol PP dan Damkar Kapuas, Teguh Yunianto menyampaikan hal itu dilakukan agar pelayanan publik lebih efektif dan efisien, bagi masyarakat yang menemukan terjadinya gangguan trantibum dan lainnya.

"Masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduan ke nomor pelayanan serta media sosial Satpol PP dan Damkar Kapuas," katanya Senin, 15 November 2021.

Untuk nomor pelayanan pengaduan SatPol PP dan Damkar Kapuas, dan Informasi media sosial sebagai berikut WhatsApp SatPol PP 08523279827, Telpon Damkar (0513) 21113, Instagram satpolppdandamkarkapuas, Facebook Praja Yudha Kps, dan Email satpolppdamkarkapuas2@gmail.com.

--page

Pihaknya siap melayani pengaduan masyarakat baik itu penyalahgunaan fasilitas umum, pelangaran keteriban umum mengganggu ketentraman masyarakat, kenakalan remaja, dan pelanggaran perda dan kami berusaha setiap laporan akan segera ditanggapi serta identitas pelapor akan dirahasiakan.

"kami harap kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan nomor kontak pelayanan pengaduan SatPol PP dan Damkar Kapuas serta akun media sosial tersebut, berilah informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyelahgunakannya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat," pesannya.

Adapun jajaran Satpol PP dan Damkar Kapuas dalam memberikan pelayanan publik membuka diri terhadap berbagai masalah dan persoalan yang terjadi di masyarakat dan masyarakat dapat berinteraksi langsung ke nomor pengaduan serta ke akun media sosial jika menemukan adanya unsur pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta terjadinya kebakaran ditengah tengah masyarakat.

Dengan adanya kontak pelayanan pengaduan SatPol PP dan Damkar Kapuas tersebut berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)