SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua anak yang masih berumur 14 tahun dan 15 tahun bisa bernafas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Firdaus yang memimpin sidang menjatuhkan vonis percobaan untuk anak tersebut.

"Kedua anak divonis berbeda, 5 bulan dan 4 bulan penjara di LPKA Palangka Raya. Namun dengan masa percobaan selama 10 bulan," kata penasihat hukum anak Agung Adisetiyono, Senin, 15 November 2021.

Menurut Agung, kedua anak tidak mendekam di penjara manakala dalam masa percobaan mengulangi perbuatannya atau terjerat pidana maka hukuman itu wajib mereka jalani.

Anak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP.

Sebelumnya, jaksa Arie Kesumawati dalam kasus ini anak yang berumur 15 tahun dituntut penjara selama 5 bulan. Sedangkan anak berumur 14 tahun terancam 4 bulan penjara.

--page

Jaksa menganggap, keduanya bersalah mencuri di kantor PT PLN TP Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur dan memerintahkan agar keduanya ditahan di LPKA Palangka Raya.

Pencurian yang dilakukanya terbongkar berawal saat saksi F hendak mengambil mesin potong katu atau Chainsaw. Karena tidak ada, saksi bertanya dengan rekannya, D.

Keduanya memeriksa lingkungan kantor dan kemudian mengetahui yang hilang tidak hanya alat potong kayu namun juga ponsel dan headset inventaris kantor.

D mendapatkan informasi dari saksi SY kalau sebelumnya ada melihat beberapa orang berkeliaran di sekitar kantor. Kemudian, SY dan D memanggil orang yang berkeliaran di sekitar kantor itu yakni kedua anak itu, dan mereka secara kooperatif mengakui perbuatannya.

Rabu, 10 November 2021 terungkap kalau keduanya melakukan pencurian itu pada Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang mereka curi di antaranya sebuah ponsel dan headset dan chainsaw penebang kayu yang merugikan pihak PLN sebesar Rp 4,9 juta. (NACO/B-7)