SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mendorong agar Pemkab Kotim segera melakukan pengajuan untuk penetapan hutan adat. 

”Saya mendorong melalui Komisi II ini agar pemerintah daerah segera mengajukan penetapan wilayah hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya, Senin, 15 November 2021.

Ia menambahkan, penetapan dan pengakuan terhadap hutan adat sangat penting. Penetapan status hutan adat, lanjut dia, dilakukan pemerintah sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya. 

Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada pemerintah.

Ia menyebutkan, dengan adanya penetapan hutan adat, maka perusahaan besar tidak bisa sewenang-wenang membabat hutan. "Perusahaan yang sewenang-wenang membabat hutan adat akan dikenakan sanksi pidana, karena merupakan perbuatan ilegal," tukasnya. 

--page

Hal tersebut, tambah dia, karena masyarakat hukum adat selaku pemangku hutan adat dilindungi haknya untuk mengelola hutan adat dan mendapat perlindungan dari gangguan perusakan lingkungan. 

Selain itu, UU Kehutanan mengamanatkan bahwa yang berhak atas pemanfaatan hutan adat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan. (NACO/B-7)