BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng masih dalam pembahasan.
“Kenaikan upah minimum masih dalam pembahasan dan belum final,” kata Kepala Disnakertrans Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan, Senin, 15 November 2021.
Ia menyampaikan terkait kenaikannya berapa ataupun hal teknis terkait upah minimum masih belum bisa memberikan kepastian.
“Kami tidak bisa memberikan kepastian, untuk saat ini. Karena masih dalam pembahasan. Pak gubernur juga belum tandatangan,”ungkapnya.
Seperti diketahui pada hasil pembahasan tahun lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 berada di besaran sekitar Rp 2,9 juta.
--page
Nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/587/ 2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021. (HERMAWAN DP/B-11)









