PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengaku belum sepakat tentang rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPI Provinsi Kalteng, Junaidi Hakim meninlai rencana kenaikan tahun ini terbilang sangat kecil.

“Tahun 2020 kita tidak ada kenaikan UM. Tahun ini malah kecil, hanya 0,68 persen dan kami belum sependapat lagi,” tuturnya, Senin 15 November 2021.

Apalagi menurutnya, saat ini di tengah pandemi Covid-19 kondisi pekerja sangat terpuruk. Sehingga diharapkan kepala daerah diharapkan mengambil kebijakan terkait upah.

Ia juga berharap pengusaha tidak mengambil keuntungan dengan situasi pandemi covid-19, yakni menggunakannya untuk tidak menaikan upah.

“Pihak pengusaha juga diharapkan tidak mengambil moment pandemi ini untuk tidak menaikan UM. Kita berharap UM tahun ini naik sesuai yang dikehendaki,” tegasnya.

Junaidi mengatakan saat ini pihaknya masih terus memperjuangkan hak pekerja untuk kenaikan UM. Dalam pemulihan ekonomi pekerja juga harus mendapatkan perhatian dari pemerintah.

--page

“Karena pekerja juga merasakan dampak penurunan ekonomi. Sebagian pekerja kita sebelumnya ada yang dipangkas gajinya,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-11)