JAKARTA –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Makmun Kaderi menyetorkan Rp 175,5 juta ke kas daerah dalam perkara penguasaan aset yang kini menjeratnya sebagai terdakwa.

Fakta itu terungkap saat Ekawati sebagai Bendahara Penerima Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batola bersaksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin oleh Majelis Hakim Yusriansyah, Senin 15 November 2021.

"Dana disetorkan tiga tahap pada tanggal 30 Agustus 2021. Saya mengetahui itu saat diberitahu oleh jaksa bahwa terdakwa mentransfer ke rekening kas daerah," kata Ayu. 

Dia menyebut dana tersebut sudah diserahkan ke Kejari Batola dilengkapi dengan berita acara penyerahan. 

Majelis Hakim dalam persidangan juga memastikan bahwa berita acara tersebut disimpan sebagai bukti apabila dana yang dimaksudkan terdakwa sebagai pengembalian uang negara.

Pasalnya dalam dakwaan jaksa, perkiraan kerugian negara atas perkara itu jumlahnya sesuai dengan jumlah dana yang disetorkan oleh terdakwa.

--page

Sementara saksi lainnya yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Kepala BPKAD Kabupaten Batola Samson juga mengaku baru mengetahui ada transfer dana dari terdakwa ke rekening kas daerah setelah berkoordinasi dengan Kejari Batola. Dia juga sempat dimintai keterangan.

Makmun Kaderi merupakan Wakil Bupati Barito Kuala berpasangan dengan Bupati Hasanudin Murad periode 2012–2017 didakwa merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola. 

Terdakwa disebut melakukan tebus sewa ruko milik Pemkab di tahun 2009 namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain berupa tiga bangunan ruko di Pasar Handil Bakti, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak selama bertahun-tahun tanpa mengantongi surat izin. 

ANTARA