BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang akan merayakan Hari Natal agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sesuai surat edaran Menteri Agama nomor 29 tahun 2021, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan hari besar keagamaan, tak terkecuali perayaan Natal, pada masa pandemi covid-19, maka harus mematuhi protokol kesehatan ketat," kata Kepala Kantor Kemenag Barito Timur, H Abdul Majid di Tamiang Layang, Selasa, 16 November 2021.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan bahwa pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi covid-19. Untuk wilayah dengan PPKM level 2 dan level 1, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka tapi dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk daerah level 4 dan level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring,” jelas Abdul Majid.
Untuk memastikan imbauan pemerintah tersebut dilaksanakan dengan baik, Kantor Kemenag juga membagikan surat edaran tersebut ke gereja-gereja.
--page
Saat pelaksanaan kegiatan, Abdul Majid menganjurkan agar panitia menyediakan QR Code PeduliLindungi. Jemaat yang hadir dalam perayaan juga dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan tempat lain yang digunakan untuk menggelar peringatan hari besar keagamaan.
"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” pesan Majid.
Gereja-gereja dari berbagai denominasi di Barito Timur memiliki tradisi merayakan Natal secara bergiliran sejak tanggal 1 hingga 31 Desember, sehingga tinggal 2 minggu lagi umat kristen akan memulai perayaan natal. (BOLE MALO/B-5)









