BORNEONEWS, Sampit - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Santuai Jaya akan dilaksanan ulang. Pasalnya pelaksanaan RAT yang dilaksanakan pada bulan Juni 2021 lalu, dinilai belum dianggap sah oleh Dinas Koperasi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) seiring dengan adanya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kotim untuk melaksanakan ulang RAT.
Sementara pelaksanaan ulang RAT Koperasi Santuai Jaya akan digelar pada Minggu 21 November 2021 mendatang. Di mana penyelenggara RAT tersebut di ambil langsung dari beberapa orang pengurus koperasi yang aktif.
Pelaksanaan RAT tersebut berdasarkan arahan langsug dari Dinas Koperasi yang membidangi perkoperasian selain itu juga diperkuat dengan adanya surat Keputusan dari Bupati Kotim.
Menurut Pelaksana RAT Koperasi Santuai Jaya Taufiqurahman Rijali, pelaksanaan RAT ulang ini berdasarkan arahan dari Dinas Koperasi dan Bupati Kotim, karena RAT yang dilaksanakan pada bulan Juni lalu dinggap belum memenuhi syarat hingga hasil dari RAT tersebut belum dapat dianggap sah secara prosedural dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
"Kami hanya sebatas pelaksana, berdasarkan surat arahan dari Dinas Koperasi dan Bupati Kotim, bahwa RAT Koperasi Santuai Jaya harus dilaksanakan ulang, karena pelaksanaan RAT bulan Juni lalu, dianggap belum sah, sehingga kami ditunjuk oleh Dinas terkait menjadi panitia pelaksana RAT," katanya, Selasa, 16 November 2021.
--page
Menurutnya, karena sudah diberikan tanggung jawab sebagai pelaksana RAT, dimana pihaknya telah bersedia melaksanakan RAT tersebut demi kebaikan bersama, agar tidak ada lagi konflik internal koperasi Santuai Jaya yang berkepanjangan.(NACO/B-5)









