SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur siap membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung karena dinilai penting untuk daerah. 

Pemkab Kotim resmi mengajukan raperda tersebut Selasa, 16 November 2021, bahkan seluruh fraksi di DPRD Kotim menyambut baik raperda tersebut.

"Hari ini rancangan peraturan daerah tersebut telah diserahkan ke DPRD. Tentunya ini segera dibahas dan diharapkan pembahasannya berjalan lancar," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur 

Dijelaskan, raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama berkenaan dengan pembangunan gedung. 

Selain itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2001 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan sebagai syarat sebelum masyarakat membangun atau mendirikan suatu bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung. 

--page

Selain itu ada perubahan dalam nomenklatur retribusi perizinan tertentu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Sehingga kata dia pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku saat ini di Kabupaten Kotim sebagai dasar pelayanan kepada masyarakat dalam perizinan bangunan gedung.

Menurutnya, pengaturan persetujuan bangunan gedung juga dapat membantu dalam penataan ruang di Kabupaten Kotim dengan pengendalian terhadap penyelenggaraan bangunan dalam konteks perwilayahan yang diharapkan dapat berimplikasi pada kemajuan perekonomian yang pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan ekonomi masyarakat. 

Peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung nantinya akan berperan sebagai instrumen rekayasa sosial, yang mana masyarakat akan diarahkan lewat peraturan perundang-undangan untuk tertib dalam penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis dari bangunan yang didirikan. (NACO/B-5)