BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H Nadalsyah menyampaikan pidato terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada sidang paripurna di DPRD Barito Utara.
“Penyampaian Reperda tentang penyelenggaraan kearsipan ini untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini,” ungkap Nadalsyah, Selasa, 16 November 2021.
Hal ini, kata dia, merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan Raperda dan menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Pengajuan Raperda tersebut, lanjut Nadalsyah, merupakan upaya bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Pembentukan produk hukum dalam bentuk Perda, lanjut dia, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
--page
“Secara khusus kita berharap bahwa raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RAMADHANI/B-7)









