KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan Resmob Polres Katingan dan Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku penganiayaan warga Marikit,  Kabupaten Katingan. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Selasa 16 November 2021 membenarkan pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Kecamatan Marikit berinisial A yang terjadi di Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit, Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB telah berhasil diamankan.

"Pelaku berinisial BER, warga Palangka Raya diamankan oleh tim gabungan Resmob Polres Katingan dan Resmob Polres Pulpis di Jalan Tras Kalimantan wilayah Kabupaten Pulang Pisau saat menuju ke Banjarmasin hari Jumat, 12 November 2021 lalu pukul 20.30 Wib," katanya.

Peristiwa pelaku pengeroyokan diduga berjumlah 3 orang berinisial KRMU, BER dan YO. Namun salah satu pelaku inisial BER yang sudah diamankan yaitu saat melintas ke arah Banjarmasin di Jalan Tras Kalimantan wilayah Pulang Pisau. 

"Sedangkan untuk kedua terduga pelaku lainnya sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Katingan," ujarnya. 

Kronologi peristiwa pengeroyokan terjadi, Rabu 13 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu korban bernama A berjalan hendak pulang setelah mendatangi acara pernikahan di rumah Lenggang  Desa Tumbang Taei, Kecamatan Marikit.

--page

Kurang lebih 30 meter korban berjalan menuju parkiran mobilnya, korban dihampiri KRMU. Setelah adu argumebtasi KRMU langsung memukul korban dengan tangan terkepal berkali-kali yang mengenai bagian wajah korban.

Tidak berapa lama datang pelaku BER yang langsung memukul dengan tangan terkepal mengenai pelipis sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan pelipis kiri luka robek. 

Setelah itu korban tidak bisa melihat apa-apa lagi karena mata korban tertutup darah dari luka pelipis. Korban kemudian digandeng orang tidak dikenal menuju mobilnya. 

Namun saat korban berjalan menuju mobil tiba-tiba datang pelaku lain berinisial "YO" yang langsung memukul kepala korban bagian belakang satu kali dengan tangan terkepal.

Para pelaku saat melakukan pengeroyokan dibawah pengaruh minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, luka lebam pada pipi sebelah kiri, lecet pada tangan kanan dan luka lecet pada bibir bagian dalam bawah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun 6 bulan. (ABDUL GOFUR/B-6)