BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Juhari pencuri sawit dan Didi Rahmat penadah sawit curian dituntut masing-masing selama 15 bulan penjara.
"Perbuatan Ahmad Juhari alias Amat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata jaksa Rahmi Amalia.
Sementara itu Didi dianggap bersalah dan dibidik dengan Pasal 480 KUHP. Atas tindakan yang merugikan PT SKD tersebut.
Atas tuntutan itu keduanya memohon keringanan dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang perbuatnya itu.
Fakta sidang Amat mengaku sudah 2 kali mencuri sawit milik perusahaan tempatnya bekerja sebagai sopir.
Sementara itu terdakwa Didi Rahmat penadahan buah sawit itu akui perbuatan itu dilakukannya baru kali pertama.
Didi dalam keterangannya membenarkan bersama Amat menjual sawit milik perusahaan. Didi dapat keuntungan Rp 1,2 juta dan Amat Rp 2,02 juta.
--page
Sementara itu Amat engaku baru 2 bulan jadi sopir mengangkut buah sawit milik PT SKD. Di mana per bulan biasanya menerima gaji Rp 4 juta.
Di mana buah itu diambil sekitar pukul 16.30 WIB. Buah itu dimasukan ke bak truk sendiri olehnya dari TPH. Buah itu diambil tanpa izin dan dijual bersama Didi kepada saksi Fredi Maulana
Rabu, 17 November 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada Rabu, 25 Agustus 2021 pukul 05.55 Wib divisi 12 PT SKD, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun sawit yang dicuri sebanyak 150 jenjang yang dicuri Amat di 2 lokasi TPH, setelah keduanya kerjasama. (NACO/B-6)









