BORNEONEWS, Kuala Kurun – Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kabupaten Gumas saat rapat paripurna di DPRD setempat, Rabu, 17 November 2021.
Adapun 4 buah raperda itu yakni tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, dan tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras.
Kemudian Raperda tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, persetujuan bersama terhadap raperda tersebut telah dilaksanakan melalui tahapan proses pembahasan secara komprehensif dan pertimbangan sangat matang, sehingga berita acara ini bisa ditandatangani bersama dengan DPRD setempat. Selanjutnya Raperda ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
--page
"Saya secara pribadi dan atas nama Pemkab Gumas memberikan apresiasi kepada DPRD. Pemkab Gumas juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD setempat atas kerjasama yang terjalin selama ini dengan baik," tukasnya. (MAGANG/B-11)









