SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rinto melukai tangan Marli saat korban menangkap parang yang digunakan tersamgka untuk membacoknya. 

Beruntung saat itu korban langsung menangkap parang itu, jika tidak kepala korban yang kala itu akan terluka karena bacokkan itu diarahkan tersangka ke kepala korban.

"Sebelumnya kami berdua sempat cek cok," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pembacokan itu dilakukan tersangka berawal saat korban sedang duduk di pondok di lokasi kejadian, tidak berapa lama datang tersangka.

Di situ mereka adu mulut, lalu tersangka masuk ke dalam pondok mengambil dua buah parang yang dipegang dengan tangan kiri dan kanan.

Tersangka membacok ke arah kepala korban akan tetapi parang ditangkap sehingga melukai tangan korban.

--page

Kamis, 18 November 2021 dari datang yang diperleh terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.45 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 26 jalan masuk PT MAP Kelurarahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)