BORNEONEWS, Sampit - Desi Asari (25) mantan sales PT Teladan Baru Motor divonis selama 14 bulan penjara. Sementara itu sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit.
Dalam dakwaan itu terdakwa dibidik Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima.
Dalam kasus ini hakim menyebutkan yang memberatkan terdakwa perbuatannya merugikan PT Teladan Baru Motor.
Sementara itu yang meringankan bersikap sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta bersikap sopan dipersidangan.
Kamis, 18 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya itu, Kamis 28 Januari 2021 hingga Senin, 8 Maret 2021 di dealer Teladan Baru Motor Jalan S.Parman, Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Akibat perbuatan Sales Conter yang sudah diberhentikan dari tempatnya bekerja ini Teladan Baru Motor alami kerugian Rp 59 juta.
Adapun uang yang digelapkannya itu berasal dari pembayaran sepeda motor Honda dari berbagai merek dari 8 orang konsumen. Hingga terdakwa dilaporkan oleh Tio Buyung Soetiono Sanjaya. (NACO/B-6)









