BORNEONEWS, Sampit - Zaeni terdakwa yang mencuri belasan Iphone di toko ponsel milik Alfian di komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dijatuhi vonis selama 16 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zaeni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (16 bulan)," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit
Vonis itu dikurangi 2 bulan penjara dari tuntutan jaksa sidang lalu di mana terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara.
Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP, atau dalam dakwaan tunggal jaksa Arie Kesumawati.
Adapun barang yang dicurinya itu yakni Iphone sebanyak 16 buah dari berbagai macam tipe dan merek, 6 buah kepala charger Iphone, 3 buah kabel charger, 2 buah handsfree dan 2 buah kantong jinjing dalam tuntutan jaska dikembalikan kepada saksi korban.
--page
"Karena saudara mengakui perbuatan saudara dan berterus terang kami kurangi hukuman saudara dari tuntutan jaksa," kata hakim.
Kamis, 18 November 2021 terungkap kalau terdakwa melakukan perbuatannya pada Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar pukul 00.50 Wib di toko Iphone Reactor komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berhasil masuk ke toko korban memanfaatkan kunci rolling door yang rusak.
Ketika masuk ke dalam terdakwa menguras isi toko yang ada di dalam etalase, namun perbuatannya itu diketahui setelah terekam kamera CCTV. Atas vonis itu terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima. (NACO/B-5)









