BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan pentingnya penyelenggaraan penataan ruang di daerah salah satunya untuk meningkatkan minat investasi.
"Peran perencanaan tata ruang menjadi mendesak setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya saat konsultasi publik RDTR, Kamis 18 November 2021.
Setelah UU tersebut diterbitkan, penataan ruang menjadi salah satu instrumen penting dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan strategi kebijakan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.
"Sekarang tugas kita wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar," ungkapnya.
Diketahui, Kota Palangka Raya sudah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2019-2039.
RDTR ini merupakan rencana umum tata ruang sehingga memerlukan rencana operasionalisasi sebagai acuan pelaksanaannya.
--page
RDTR kawasan perkotaan berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi, kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang kota. (HENDRI/B-7)









