SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kalimatan Tengah sejak Agustus 2021 sampai sekarang terus dilanda banjir besar hampir semua wilayah tak lain karena faktor cuaca ekstrim, baik Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan,Seruyan, Barito dan kabupaten lainnya.

Pengamat Sosial dan Kebijkan Publik di Kotim, M Gumarang mengatakan banjir itu pertama akibat curah hujan yang tinggi, mengakibatkan debit air di hulu dan hilir meningkat.

Kedua, sungai dan anak sungai kawasan hulu tak mampu menampung curah hujan karena sungai semakin kehulu sifatnya mengecil atau menyempit dan ditambah lagi pasang air laut di kawasan hilir sehingga air meluap di mana -mana.

Ketiga, induk sungai dan anak sungai dikawasan hulu dan hilir  terjadi pendangkalan akibat endapan sampah dan lainnya, sehingga menimbulkan tidak lancarnya arus air ke laut.

Keempat banyak lahan kritis atau gundul akibat eksploitasi kayu oleh pengusahaan hutan dan penebangan liar (Ilegal logging) sejak lama, penambangan maupun perkebunan sawit yg nakal sehingga mengurangi resapan air.

Kelima, suhu dingin kurangnya pasokan sinar matahari, sehingga air lamban menguap sebagaimana sifat air. Keenam kurang perencanaan yg matang terhadap pembangunan khususnya pemukiman dan infrastruktur di kawasan hulu maupun hilir.

--page

"Menyikapi hal tersebut menurut pendapat saya ada tujuh hal yang perlu disikapi, pertama membuat dan  menetapkan peta kawasan banjir melalui Peraturan Daerah sebagai acuan untuk melakukan penanganan dan pengelolaan kawasan banjir dengan bisa menentukan konsep apa yang ideal terhadap pembangunan dikawasan tersebut secara berkelanjutan (Sustainable)," katanya, Kamis 18 November 2021.

Kedua meningkatkan kualitas kontruksi di kawasan khusus banjir dan/atau kontruksi tahan banjir khusus kawasan hulu dan infrastruktur jalan darat, 

Ketiga pembangunan, pembenahan, pemeliharaan rutin terhadap kelancaran arus air di saluran primer maupun skunder menuju pembuangan (di induk sungai) khususnya diperkotaan secara terpadu dan menyeluruh (Intregated and confrienhandship) dengan didukung Perda yang efektif.

Keempat Pembenahan terhadap pembangunan tata ruang perkotaan  yang berlaku semua kontruksi atau bangunan atau sejenisnya baik milik pribadi,usaha, lembaga pemerintah dan lainnya harus mampu dan  bertanggung jawab terhadap kelancaran pada drainasi masing masing tempat yg menjadi tanggung jawabnya kalau tidak akan dikenakan sangsi berdasarkan Perda.

Kelima melakukan normalisasi terhadap seluruh sungai baik alam maupun sungai buatan seperti kanal, pengeringan dan sebagainya atau saluran primer menuju pembuangan atau induk sungai yg menuju laut, kalau perlu membutuhkan tenaga tambahan untuk pembuangan tersebut maka akan dipasang mesin sedot disetiap titik pembuangan akhir kesungai induk.

Keenam  Pemerintah Daerah harus menganggarkan dana  untuk tangga darurat melalui APBD setiap tahunnya terhadap kawasan yg rawan banjir melalui landing sektornya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

--page

BPBD kata dia bisa membangun kerja sama terhadap pihak pihak pemangku kepentingan dan lainnya yg peduli terhadap bencana alam banjir untuk ikut serta berperan secara dini dalam penanganan banjir.

Ketujuh membangun masyarakat berbudaya bersih dan membuang sampah tidak sembarangan dengan membuang pada tempatnya, atau meningkatkan kerja sama peran pemulung dan penguatan peran bank sampah, maupun bekerja sama jasa startup  perusahaan pengelola sampah, dan sampah saat ini sudah menjadi barang komoditi atau komersial.

"Karena itu  saya menyarankan  kepada Bapak Gubenur Sugianto Sabran dan Seluruh Bupati di Kalimantan agar pembangunan bersifat antisipatif terhadap kondisi perubahan cuaca atau bencana alam seperti banjir sehingga pembangunan khususnya di kawasan banjir di kalteng yg menyangkut khususnya  kontruksi (Bangunan) harus benar benar bersifat antisipatif terhadap kualitas kontruksi walaupun dengan konsekuensi lebih mahal nilainya," tandasnya.

Sehingga kontruksi itu tahan banjir atau berdamai dengan banjir oleh karena itu peran perencanaan sangat menentukan terhadap jenis dan  kualitas kontruksi tersebut. (NACO/B-11)