PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mendorong seluruh jajarannya agar melakukan inovasi. Menurutnya inovasi merupakan keharusan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pelayanan publik saat ini.

Kewajiban melakukan inovasi diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah. Regulasi ini berisi amanat untuk melakukan inovasi daerah agar layanan publik semakin optimal dan nyata dirasakan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan banyak masalah yang timbul dari prespektif multi dimensional oleh karenanya upaya strategis dalam pemecahannya sangat dibutuhkan adanya Inovasi untuk menjawab seluruh permasalahan itu.

"Inovasi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjawab seluruh tantangan dan dinamika layanan publik. Saya minta perangkat daerah wajib membuat inovasi baik secara IT maupun Non IT," katanya, Jumat 19 November 2021.

Inovasi pelayanan publik belakangan ini menjadi trend baru yang digalakkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bahkan, inovasi dilombakan dengan perangkingan tertentu.

--page

"Inovasi ini tidak harus berupa suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup pendekatan baru, perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada," pungkasnya. (HENDRI/B-6)