SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Fajarianur (26) harus menyandang status sebagai tersangka usai membakar tumpukkan rumput yang dipotongnya, itu  diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Pelimpahan perkara tersangka dilakukan usai penuntut umum menyatakan berkas perkaranya lengkap (P21), meski demikian dalam kasusnya ini masih dilakukan tahap retoratif justice.

Tersangka menceritakan, diamankan oleh anggota tim Posko Karhutla yang sedang melakukan patroli, melihat di TKP ada kepulan asap petugas mendatangi tersangka yang ada di situ.

Tersangka mengaku saat itu membakar rumput yang dipotongnya itu, hingga bersama barang bukti dirinya diamankan.

"Saat itu memang saya yang membakarnya," ucap tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

--page

Selain mengamankan tersangka petugas juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya mesin rumput, parang, korek api gas dan kantong plastik yang berisi abu arang bekas bakaran tersangka.

Jumat, 19 November 2021 terungkap kalau perbuatan tersangka dilakukannya Selasa, 13 Juli 2021 pukul 12.24 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)