PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng 2022 sebesar Rp2.922.516.

Angka tersebut naik Rp19.372 dibandingkan dengan UMP Kalteng Tahun 2021 ini yang tercatat sebesar Rp2.903.144,7. 

Syahril menyampaikan penghitungan upah minimum provinsi untuk tahun 2022 menggunakan rumus formula yang berbeda dengan formula yang ditetapkan pada tahun sebelnya.

"Formula yang digunakan berbeda karena upah minimum mengacu pada Undang-undang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sebagai implementasi undang-undang tersebut," tutur Syahril di Aula Disnakertrans, Jumat 19 November 2021.

Ia menceritakan untuk UMP seharusnya disampaikan paling lambat 21 November 2021. Namun karena hari Minggu, akhirnya dipercepat pengumumannya pada hari ini.

--page

"Kita lakukan pengumuman UMP 2022 hari ini. Kami di depan ini para anggota dewan pengupahan daerah. Jadi sama sama melaksanakan tugas menyampaikan pengumuman ini," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-7)