PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Guna menyampaikan berbagai program terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lamandau menggelar Customer Gathering bersama para perusahaan yang karyawannya menjadi peserta jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.

Dalam kegiatan yang digelar di Brits Hotel Pangkalan Bun, Sabtu, 20 November 2021 kepada perwakilan perusahaan yang hadir, disampaikan berbagai program BPJS Ketenagakerjaan terbaru yang bisa dimanfaatkan bagi karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamandau, Jonson Pasaribu mengatakan bahwa kegiatan ini dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program terbaru BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Tentunya berbagai program BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Khusus untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sesuai info dari pihak BPJS ketenagakerjaan bakal dimulai awal tahun 2022," jelas Jonson Pasaribu.

Karena itulah, menurut Jonson Pasaribu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan inilah yang menjadi fokus utama dalam sosialisasi yang disampaikan pada perwakilan perusahaan.

--page

"Kemudian dalam sosialisasi ini juga disampaikan terkait gelaran Paritama Award yang biasanya digelar setiap tahun. Paritrana Award yang merupakan ajang apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang memiliki komitmen serta dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Jonson Pasaribu.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, I Nyoman Hary Sujana menyampaikan bahwa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini merupakan program strategis nasional yang terdapat dalam UU cipta kerja.

"Untuk itulah kami bersama Nakertrans terus melakukan sosialisasi terkait program jaminan kehilangan pekerjaan yang rencananya mulai diterapkan awal tahun 2022. Sehingga perusahaan besar, menengah dan kecil harus siap dengan kriteria syarat agar karyawannya secara otomatis bisa mendapatkan hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan," jelas I Nyoman Hary Sujana.

Menurut I Nyoman Hary Sujana, persyaratan agar karyawan disuatu perusahaan bisa mendapatkan hak Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga tidak sulit dan memberatkan.

"Syaratanya, perusahaan tersebut sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun termasuk mengiuti program BPJS Kesehatan. Setelah itu secara otomatis pekerja di perusahaan mendapatkan haknya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan," jelas I Nyoman Hary Sujana.

--page

Menurut I Nyoman Hary Sujana, hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi perusahaan dan karyawannya.

"Karena dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, perusahaan tidak dipungut biaya apapun lagi. Manfaat mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini bakal dibayarkan oleh pemerintah bila si karyawan terpaksa kehilangan pekerjaannya akibat situasi tertentu seperti adanya pandemi covid-19 dan sebagainya," jelas I Nyoman Hary Sujana. (WAHYU KRIDA/B-5)